Logo Polri E-SKCK
LAYANAN RESMI KEPOLISIAN RI

Layanan E-SKCK POLRESTA SURAKARTA

Solusi Cepat dan Tepat untuk Kebutuhan SKCK Anda

Pengurusan SKCK kini lebih mudah, cepat, dan transparan melalui layanan elektronik Kepolisian Republik Indonesia. Cukup daftar online dan selanjutnya selesaikan proses di kantor polisi terdekat.

E-SKCK Illustration
DOKUMEN PENDUKUNG

Persyaratan

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan SKCK

Persyaratan SKCK Baru

  • Fotokopi KTP 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
  • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
  • Pas Foto 4x6 dengan latar foto berwarna merah 6 Lembar

Persyaratan Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama / Fotokopi SKCK lama
  • Fotokopi KTP 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
  • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
  • Pas Foto 4x6 dengan latar foto berwarna merah 3 Lembar

Biaya SKCK PNBP

  • Biaya SKCK PNBP sebesar Rp. 30.000
  • Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masa Berlaku SKCK

  • SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
5.2 Juta+

Pengguna Terdaftar

9 Juta+

SKCK Diproses

500+

Kantor Polisi Terintegrasi

93%

Tingkat Kepuasan

KEUNGGULAN

Mengapa Menggunakan E-SKCK?

Nikmati berbagai keunggulan layanan E-SKCK yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam pembuatan SKCK

Cepat & Efisien

Proses pengajuan yang lebih cepat dengan sistem online yang terintegrasi. Hemat waktu hingga 70% dibandingkan proses tradisional.

Aman & Terpercaya

Sistem keamanan yang terjamin untuk melindungi data pribadi Anda dengan enkripsi end-to-end dan verifikasi berlapis.

Akses Dimana Saja

Ajukan dari mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor polisi berulang kali. Cukup datang sekali untuk verifikasi dan pengambilan.

Lacak Status

Pantau status pengajuan SKCK Anda secara real-time melalui portal online atau notifikasi SMS.

Transparan

Informasi biaya, waktu pemrosesan, dan persyaratan yang jelas dan transparan tanpa biaya tersembunyi.

Dukungan 24/7

Layanan bantuan dan konsultasi selama 24 jam melalui berbagai saluran komunikasi.

JENIS LAYANAN

Layanan Kami

Kami menyediakan berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan SKCK Anda

SKCK Baru

Pembuatan SKCK untuk pertama kali dengan proses yang mudah dan cepat.

  • Proses 10 menit
  • SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
  • Verifikasi biometrik
Lihat Persyaratan

Perpanjangan SKCK

Perpanjangan SKCK yang sudah habis masa berlakunya dengan proses yang lebih sederhana.

  • Proses 10 menit
  • Persyaratan lebih sederhana
  • Dapat diperpanjang hingga 2 kali
Lihat Persyaratan
PROSEDUR APLIKASI

Tata Cara Pembuatan SKCK

Kami menyediakan dua metode pembuatan SKCK untuk memudahkan masyarakat

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online

Prosedur online memungkinkan Anda untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen dari kenyamanan rumah atau kantor Anda. Setelah verifikasi data, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi biometrik dan pengambilan SKCK.

1

Registrasi Akun

Buat akun di Aplikasi POLRI SUPER APP dengan mendaftarkan email dan nomor telepon Anda. Verifikasi akun melalui email atau SMS yang dikirimkan.

Waktu: 5 menit Mudah
2

Isi Formulir Pengajuan

Lengkapi formulir pengajuan SKCK dengan data diri, informasi tempat tinggal, data orang tua, pendidikan, dan pekerjaan. Pastikan semua data terisi dengan benar.

Waktu: 15-20 menit Sedang
3

Unggah Dokumen Pendukung

Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis SKCK yang diajukan. Pastikan dokumen terlihat jelas dan sesuai format yang ditentukan.

Waktu: 10-15 menit Sedang
4

Pilih Lokasi dan Jadwal Verifikasi

Pilih kantor polisi terdekat dan jadwalkan waktu kunjungan untuk verifikasi biometrik. Sistem akan menampilkan slot waktu yang tersedia.

Waktu: 5 menit Mudah
5

Terima Konfirmasi dan Nomor Registrasi

Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima email dan SMS berisi nomor registrasi dan QR Code yang akan digunakan untuk verifikasi di kantor polisi.

Waktu: Instan Otomatis
6

Kunjungi Kantor Polisi Sesuai Jadwal

Datang ke kantor polisi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti registrasi. Lakukan verifikasi biometrik (sidik jari dan foto).

Waktu: 5 menit Kunjungan Fisik
7

Terima SKCK

Setelah verifikasi berhasil dan pembayaran dilakukan, SKCK Anda akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan estimasi waktu yang diberikan oleh petugas.

Waktu: 10 menit Penyelesaian

Tip: Pastikan untuk datang ke kantor polisi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Keterlambatan dapat menyebabkan Anda harus menjadwalkan ulang kunjungan Anda.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Langsung (Offline)

Prosedur langsung (offline) memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan SKCK dengan datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan.

1

Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai dengan jenis SKCK yang akan diajukan. Pastikan semua dokumen lengkap dan masih berlaku.

Persiapan
2

Kunjungi Kantor Kepolisian

Datang ke kantor kepolisian (Polsek, Polres, atau Polda) terdekat pada jam kerja. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Waktu: Jam Kerja (08:00-15:00)
3

Ambil Nomor Antrean

Setelah tiba di kantor kepolisian, ambil nomor antrean di loket pelayanan SKCK dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.

Waktu: Bervariasi
4

Isi Formulir Permohonan

Saat giliran Anda tiba, Anda akan diberikan formulir permohonan SKCK untuk diisi dengan data diri, informasi tempat tinggal, data orang tua, dan informasi lainnya.

Waktu: 15-20 menit
5

Verifikasi Data dan Dokumen

Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas untuk diverifikasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Waktu: 10-15 menit
6

Verifikasi Biometrik

Lakukan verifikasi biometrik berupa pengambilan sidik jari dan foto. Data ini akan disimpan dalam database kepolisian.

Waktu: 10 menit
7

Pembayaran Biaya

Setelah verifikasi berhasil, lakukan pembayaran biaya SKCK di loket yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan SKCK.

Waktu: 5 menit
8

Ambil SKCK

Tunggu hingga SKCK Anda selesai diproses. Beberapa kantor polisi dapat menyelesaikan proses di hari yang sama, sementara yang lain mungkin membutuhkan beberapa hari kerja.

Waktu: 1-3 hari kerja

Catatan Penting: Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada jumlah pemohon dan ketersediaan petugas. Untuk mengurangi waktu tunggu, disarankan untuk datang di awal jam kerja.

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan E-SKCK POLRESTA SURAKARTA

Triwulan 1

Januari - Maret

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 1
Sangat Baik

Nilai IKM: 90,27

Triwulan 2

April - Juni

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 2
Sangat Baik

Nilai IKM: 90,69

Triwulan 3

Juli - September

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 3
Sangat Baik

Nilai IKM: 97,62

Triwulan 4

Oktober - Desember

Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 4
Sangat Baik

Nilai IKM: 98,44

Tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

IKM merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.

PERTANYAAN UMUM

FAQ

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan E-SKCK

Apa syarat pengurusan SKCK ?

SKCK Baru :

  • Fotokopi KTP 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
  • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
  • Pas Foto 4x6 dengan latar foto berwarna merah 6 Lembar

SKCK Perpanjangan :

  • SKCK lama / Fotokopi SKCK lama
  • Fotokopi KTP 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Fotokopi Akta Lahir / Ijazah Terakhir 1 Lembar
  • Bukti Kepesertaan Aktif Program JKN (BPJS/KIS)
  • Pas Foto 4x6 dengan latar foto berwarna merah 3 Lembar

Berapa PNBP SKCK yang harus dibayar ?

PNBP SKCK Rp. 30.000;

Dasar : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bagaimana cara melakukan pendaftaran melalui online ?

Unduh aplikasi POLRI SUPER APP di Playstore / Appstore, laukan proses pembuatan akun Presisi, setelah itu lakukan proses perndaftaran SKCK secara online.

Apakah pembayaran SKCK hanya bisa dilakukan secara tunai ?

Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan cara :

  • Transfer virtual akun saat pendaftaran SKCK secara online
  • Transfer ke Rekening BRI a.n. BPN Polresta Surakarta
  • Debit di Loket SKCK
  • Qris
  • Tunai di Loket SKCK

Apakah saat pengurusan SKCK harus membawa kartu BPJS/KIS?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pemohon SKCK harus terdaftar BPJS dengan status AKTIF.

Bagaimana cara melakukan pengecekan status aktif BPJS?

  • Chat Aplikasi Whatsapp Pandawa BPJS ke nomor 08118165165
  • Unduh aplikasi JKN Mobile

Bagaimana jika status BPJS tidak aktif ?

Menghubungi Chat Aplikasi Whatsapp Pandawa BPJS untuk melakukan proses pengaktifan BPJS